Banyak Pelanggar Tak Bisa Ditindak, Polisi Lakukan Tilang Manual Lagi

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Jabar – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap alasan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Cari Solusi Akses Proyek Tol Patimban, Puluhan Truk di Tilang Polisi

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Dia bilang tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja. 

Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakl diberlakukan tilang manual.

Bagikan Bansos Polda Riau Ajak Ojek Online dan Supir Angkot Sukseskan Pilkada 2024

"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," katanya.

Larangan tilang manual sebelumnya diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian pada 25 Oktober 2022. Dia menegaskan tilang akan menggunakan ETLE.

Halaman Selanjutnya
img_title