Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI
Rabu, 25 Desember 2024 - 09:23 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Menurut MUI, dalam Islam tidak ada larangan untuk bergaul dengan agama lain.
Bahkan, dalam islam sangat dianjurkan menjaga hubungan baik dengan agama lain, namun dalam masalah-masalah kedunniaan saja.
Dalam salah satu Fatwa MUI yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 1981 silam, umat Islam tidak diperbolehkan mengikuti upacara natal karena khawatir mengganggu terhadap Aqidah.
Dalam Fatwa tersebut, MUI secara tegas menyebut jika mengikuti upacara Natal bagi umat islam hukumnya adalah haram.
Setidaknya ada 6 alasan berlandaskan ayat Al-Qur'an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama.
- Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
- Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
- Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
- Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.
- Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.
- Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas [112]: 1-4.*