Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Tol Cisemdawu, Sumedang.
Sumber :
  • Viva.co.id

"Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak atas tanah sebelum penetapan nilai ganti rugi. Semua dilakukan sesuai aturan," tegasnya.

Daftar Kasus Korupsi Paling Heboh di Indonesia Sepanjang 2024

3. Unsur "Memperkaya Diri Sendiri" Tidak Ada Bukti

Selain itu, unsur pidana memperkaya diri sendiri terhadap Dadan sama sekali tidak terbukti. Pasalnya, uang ganti rugi tersebut masih dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.  

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Dony Ahmad Munir, Bicara soal Peradaban Sunda dan Kemajuan Sumedang

"Tidak ada satu pun bukti bahwa Dadan menerima uang tersebut atau hidup mewah seperti yang dituduhkan. Justru dana itu masih berada di pengadilan," tambahnya.

4. Unsur "Merugikan Keuangan Negara" Tidak Terpenuhi

Mahfud MD Sebut Rencana Penyelesaian Korupsi Lewat Denda Damai Adalah Kolusi

Kuasa hukum juga menyoroti terkait metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.  

"Penuntut umum gagal menunjukkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Fakta persidangan justru membantah tuduhan ini," kata Tampubolon.

Halaman Selanjutnya
img_title