Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Tol Cisemdawu, Sumedang.
Sumber :
  • Viva.co.id

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa seperti sediakala," tegas Tampubolon.

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Dony Ahmad Munir, Bicara soal Peradaban Sunda dan Kemajuan Sumedang

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai terendus ketika adanya dugaan manipulasi pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu Sumedang.

Mahfud MD Sebut Rencana Penyelesaian Korupsi Lewat Denda Damai Adalah Kolusi

Dalam hal itu, lima orang dijadikan terdakwa, termasuk salah satunya Dadan Setiadi yang diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga merugikan negara.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa proses pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur dan dana ganti rugi masih berada di pengadilan.

Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Fakta ini menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk membantah seluruh dakwaan JPU.

Pada sidang selanjutnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan replik dari pihak JPU.*