Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar
- Viva.co.id
Kritik Tajam Terhadap Jaksa
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memberikan kritik tajam terhadap JPU yang dinilai dakwaannya tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta persidangan.
"Jaksa tidak memahami aturan pengadaan tanah sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak berdasar," ujar Tampubolon.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti perubahan penetapan lokasi (penlok) proyek Tol Cisumdawu yang terjadi sebanyak tujuh kali sejak 2005 hingga 2019.
Mereka menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan atas dasar kebutuhan proyek, sehingga penlok yang berlaku ialah penlok tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan dasar pengukuran dan penghitungan.
Permintaan Putusan Bebas
Melalui penutupan pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Dadan Setiadi Megantara serta memulihkan nama baiknya.