Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Tol Cisemdawu, Sumedang.
Sumber :
  • Viva.co.id

Ketua tim kuasa hukum, Jainal Riko Frans Tampubolon, SH, memulai pembacaan pledoinya dengan menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana Pasal  2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Berikut adalah poin-poin utama dalam pledoi:

1. Unsur "Setiap Orang" Tidak Terpenuhi

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi pada dakwaan terhadap status hukum Dadan sebagai pribadi dan direktur PT Pariwisata Raya.  

"Penuntut umum keliru dalam menafsirkan unsur 'setiap orang' dengan mencampur subjek hukum manusia dan korporasi, sehingga dakwaan ini cacat secara hukum," ujar Tampubolon.

Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah

2. Unsur "Melawan Hukum" Tidak Terbukti

Dilihat dari fakta persidangan, pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui Surat Keputusan Gubernur dan izin lokasi yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title