Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar
- Viva.co.id
Ketua tim kuasa hukum, Jainal Riko Frans Tampubolon, SH, memulai pembacaan pledoinya dengan menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Berikut adalah poin-poin utama dalam pledoi:
1. Unsur "Setiap Orang" Tidak Terpenuhi
Tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi pada dakwaan terhadap status hukum Dadan sebagai pribadi dan direktur PT Pariwisata Raya.
"Penuntut umum keliru dalam menafsirkan unsur 'setiap orang' dengan mencampur subjek hukum manusia dan korporasi, sehingga dakwaan ini cacat secara hukum," ujar Tampubolon.
2. Unsur "Melawan Hukum" Tidak Terbukti
Dilihat dari fakta persidangan, pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui Surat Keputusan Gubernur dan izin lokasi yang sah.