Tetap Bisa Jualan LPG 3Kg Meski Dilarang, Cuma Modal HP Langsung Dapat
Senin, 3 Februari 2025 - 21:35 WIB
Sumber :
- Tim VIVA Jabar
Jabar –Meski mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3Kg tidak lagi bisa dilakukan sembarangan, jangan khawatir!
Anda masih bisa menjualnya dengan mudah, hanya bermodal ponsel.
Dengan sistem baru yang terintegrasi, Anda bisa mendapatkan akses untuk menjual LPG 3Kg secara legal.
Penasaran bagaimana caranya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!"
1. Permohonan IUMK dan NIB
Setelah masuk ke situs web www.oss.go.id, pergi ke halaman Home.
Di sana, pilih menu Permohonan, lalu pilih IIUMK dan Nomor Induk Berusaha.
Halaman Selanjutnya
Isi data profil yang masih kosong dengan tanda *, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.