Kejagung RI Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo CS
- viva.co.id
Jabar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengajukan banding atas vonis empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari VIVA pada Sabtu, 18 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah banding tersebut ditempuh agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak dalam proses hukum berikutnya.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini diajukan dalam akta permintaan banding sebagai berikut:
1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.