Kejagung RI Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo CS
- viva.co.id
4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa 4 terdakwa yang telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat humas pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Menurutnya, ada 4 dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengajukan banding, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.
"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.