Qada Puasa Menumpuk Sampai Bertahun-tahun, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
- Pinterest @Klik Trend
Namun, bagaimana jika ternyata kita belum mengqada puasa tahun lau dan sekarang sudah kehabisan waktu karena ramadan tinggal esok hari?
Dilansir dari kanal YouTube @ArRahman pada Senin, 26 Februari 2018, Hukumnya orang yang tidak membayar puasa tahun sebelumnya iyalah dikenakan denda berupa fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkannya.
"Batasnya sampai romadhan ini kalaunta sampai Romadan yang belum meng juga. Apakah gimana maka dia tetap 0 selesai ramadan, hanya saja kena denda, kalau di sini dia cuma qada, Tapi kalau sudah lewat ini maka dia kena dua. Apa itu? Memberi makan fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggal" Jelas Ustadz Abdul Somad.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mau seberapa besar halangan kita untuk mengqada puasa ramadan tetap wajib hukumya untuk mengqada, akan tetapi jika sudah lewat tahun maka dikenakan denda sesuai hari yang ditinggalkan.