ABG Korban Persetubuhan 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Para tersangka persetubuhan gadis ABG 15 tahun
Sumber :
  • Abdullah K Mari/tvOne

VIVA Jabar – Keluarga korban persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas peristiwa yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Kisah Desi Setiasari, Dari Anak Tukang Ojek Hingga Jadi Prajurit TNI Kowad

"Iya benar (ajukan perlindungan) mereka mengajukan per hari ini melalui bapaknya, jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih dibawah umur," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juni 2023.

Kemudian, Susi menjelaskan bahwa keluarga korban mengajukan perlindungan dengan meminta perlindungan dalam bentuk hukum hingga psikologis.

Awalnya Keceplosan, Sule Akhirnya Ungkap Momen Jadian dengan Santyka Fauziah

"Mereka mengajukan untuk beberapa permohonan perlindungan ya pertama, itu mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis dan restitusi," kata Susi.

Selanjutnya, keluarga pun berharap mendapatkan sebuah perlindungan dalam bentuk penanganan medis. Kata Susi, keluarga punya latar belakang yang penuh kekurangan dalam segi ekonomi.

Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa dicover oleh BPJS, sementara mereka kurang mampu untuk membiayai sehingga meminta kepada LPSK untuk membantu pembiayaan untuk medisnya," ucapnya.

Susi juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada ancaman apapun dari kubu pelaku persetubuhan kepada korban maupun keluarga. Tapi LPSK memastikan akan melindungi hal apapun yang sifatnya adalah hak dari korban.

Halaman Selanjutnya
img_title