Bareskrim Bakal Periksa Denny Indrayana Terkait Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA Jabar – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mendalami informasi yang disampaikan mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana. Hal itu terkait 'bocoran' Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut," kata Agus di Tangerang pada Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Penyidik Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, mantan Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nantinya.

Kades di Pabuaran Terbukti Melanggar, Bawaslu Subang Tindak Lanjut Dua Laporan di Pilkada 2024

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ujarnya.

Selain itu, Agus menyebut penyidik juga tentu akan meminta pendapat sejumlah ahli untuk mengkaji apakah pernyataan informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu masuk tindak pidana atau tidak.

Xiaomi 15, Spesifikasi Gahar, Harga Bikin Ngilu?

"Apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Halaman Selanjutnya
img_title