Wapres Gibran Diseret Purnawirawan Agar Dimakzulkan? Ternyata Kuncinya Ada Ditangan DPR!
- viva.co.id
VIVAJabar – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di ruang publik, menyusul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan tokoh nasional.
Dalam proses pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peran sentral sebagai penggerak awal dari rangkaian konstitusional tersebut.
DPR sebagai Pemrakarsa Usulan
Mengacu pada Pasal 7B UUD 1945, DPR adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, usulan itu tidak bisa serta-merta diajukan tanpa dasar kuat. DPR harus lebih dulu memiliki dugaan kuat bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum, seperti ;
Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi atau penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.