Penipu 1,8 Miliar Dituntut 6 Bulan, Modus Jasa Advokat

Ilustrasi Hukum
Sumber :
  • Pinterest

 

img_title Stefanus Gunawan Terpilih Lagi Pimpin Peradi SAI 2025–2030

VIVAJabar – Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rickie Ferdinansyah dalam kasus penipuan senilai Rp1,85 miliar memicu kecaman dari berbagai kalangan hukum. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 3 Juli 2025, terdakwa hanya dituntut 6 bulan penjara, meskipun kerugian korban sangat besar dan tidak ada pengembalian dana.

img_title Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Rickie, yang mengaku sebagai advokat namun tak terdaftar di Peradi, diduga memalsukan identitas profesinya dan menggunakan nama kantor hukum AR Law Firm secara ilegal untuk menipu korbannya, Luky Hermawan. 

Modusnya yaitu menawarkan jasa hukum palsu untuk menangani perkara mulai dari RUPS, perceraian, hingga kasus perdata.

img_title Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Dr. Heri Gunawan, pakar hukum pidana dari Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik.

“Secara normatif memang pasal 378 KUHP ancamannya maksimal 4 tahun. Tapi dengan kerugian sebesar itu, tanpa pengembalian, tuntutan 6 bulan terasa tak adil bagi korban. Itu hak jaksa, tapi rasa keadilan publik jadi pertaruhannya,” tegas Heri, Selasa 8 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa dan berhak menjatuhkan vonis lebih tinggi sesuai Pasal 378 KUHP, yang mengatur ancaman maksimal hingga 4 tahun penjara.

Praktisi Hukum: Masyarakat Bisa Salah Persepsi

Senada, praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong menyoroti kemungkinan persepsi negatif masyarakat terhadap sistem hukum jika vonis rendah dikabulkan.

“Dari kacamata korban dan publik, ini pasti dianggap tidak adil. Harusnya ada pertimbangan kerugian besar dan pertemuan yang berkali-kali antara korban dan terdakwa. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada jaksa, dan hakim nanti punya ruang penilaian tersendiri,” jelas Gregorius.

Advokat Senior: Bisa Jadi Jalan Tol untuk Penipu Lain

Kritik lebih keras datang dari Fidelis Giawa, S.H., advokat senior sekaligus mantan aktivis 1998. 

Ia menilai jaksa seharusnya menjerat terdakwa tidak hanya dengan pasal penipuan (378 KUHP), tapi juga pasal lain seperti Undang-Undang Advokat, mengingat Rickie mengaku-ngaku sebagai advokat tanpa legalitas.

“Perbuatan ini dilakukan berulang kali. Harusnya ini bisa masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus realis) dan layak dituntut maksimal,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title