Kemaluan Dibalur Sambal hingga Dirantai di Kandang Anjing, Begini Pengakuan ART Dianiaya Majikan

Ilustrasi wanita depresi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah atau SK akhirnya mengaku bahwa dirinya sempat diperlakukan tidak pantas atau keji oleh majikannya di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ia pun mengaku bahwa dirinya bahkan sempat disuruh majikannya membaluri dirinya dengan sambal.

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Polisikan Aksi Demo dalam Ruang Sidang

Pengakuan SK itu dilontarkan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 Juni 2023.

"Mereka orang disuruh Metty Kapantow (majikan) ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya," ujar SK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin 5 Juni 2023.

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Terdakwa Adetya Alias Shasa

Ia juga sempat diminta majikannya untuk memakan sambal mentah. SK juga mengaku tak bisa melawan majikannya saat melakukan aniaya lantaran dia dibantu oleh ART lainnya.

"Saya disuruh makan sambal mentah satu cobek," kata dia.

Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Selanjutnya, SK mengaku bahwa dirinya bahkan tidak menerima upah gaji dari majikannya selama bekerja. Ia juga sempat diminta untuk memakan nasi hanya dengan lauk garam saja.

"Dibayar enggak?" tanya hakim.

"Sama sekali enggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali," ucap SK.

Pun, SK juga dirantai selama 24 jam di kandang anjing oleh majikannya. Ia pun juga tidak diperbolehkan untuk buang air selama di rantai di kandang anjing itu.

"Untuk waktunya berapa lama?" Kata Hakim

"Saya pernah mengalami sampai 24 jam pak," sahut SK.

"24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?" tanya hakim.

"Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas (rantainya)" kata SK.

"Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?" tanya hakim.

"Suruh buang air besar, buang air kecil di situ," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23). Korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Bukan cuma itu, SK juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Ada 6 Pelaku Lainnya

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Adapun Ratna menyebut tiap pelaku punya peran yang berbeda-beda. Namun, sejatinya penganiayaan ini dinahkodai pasutri paruh baya tersebut.

"Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," kata dia lagi.

Polisi pun sudah menangkap sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah.