Sidang Kasus Tambang Nikel Masuk Babak Baru
VIVAJabar — Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa. Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel.
Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Hal ini dinyatakan kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Rolas Sitinjak, di sela persidangan.
“Taksiran awal negara rugi 95 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 1,5 milyar dengan kurs 1 dolar AS= Rp 16.400),” kata Rolas, Kamis 18 September 2025.
Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP nya.
Tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara.
“Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” kata Rolas.
Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Tehnik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position.
Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM.
Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter.
Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim. “Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.
Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM.
“Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum lainnya.
Sidang Kasus Nikel
- Istimewa
Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM. Meski masuk wilayah PTWKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi.