Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berhak Memfatwa Keberadaan Al Zaytun, Sekjen MUI Belum Respon
- viva.co.id
Dia menegaskan bahwa tim tersebut akan secepatnya melakukan kunjungan ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Karena target perampungan dari hasil investigasi yang diberikan oleh Ketua MUI harus rampung dalam waktu selama tiga bulan.
“Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya.
Rencana kehadiran MUI ke Ponpes Al-Zaytun diketahui Panji Gumilang. Namun, ia merasa tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan ‘menantang’ MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun.
"Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal," ungkapnya dalam video yang beredar di akun TikTok @herrypatoeng.
Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga mengeluarkan perkataan bahwa MUI tidak ada hak mengeluarkan fatwa apapun. Menurut Panji, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri.
"Dia hanya ulama, bukan Tuhan, bukan Nabi dan juga bukan Rasul, kita harus merdeka, merdeka apa namanya ruh," tegas Panji Gumilang menyampaikan pidatonya.
Lebih lanjut, Panji Gumilang menyebut bahwa sebuah pesantren harus merdeka. Merdeka yang dimaksud adalah bebas melakukan apa saja karena diberikan ruh.