Direspons Mahfud MD, Begini Kronologi Hingga Pemerintah Punya Utang ke Jusuf Hamka

Jusuf Hamka
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka saat ini tengah menuai sorotan. Dia secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Hal itu karena Pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.

DANA Manjakan Pengguna dengan Saldo Gratis Tiap Bulan Hingga Ratusan Ribu, Ini Caranya

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, buka suara atas polemik tersebut. Mahfud mengatakan dia akan mempelajari utang tersebut dan bakal menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas hal itu, bagaimana polemik utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka hingga tanggapan Kemenkeu? Berikut ulasannya.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah Lewat Prakerja Hari Ini Minggu, 12 Mei 2024

Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang

Jusuf Hamka mengatakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

Timnas Indonesia Tiba di Tanah Air, Shin Tae-yong Ucapkan Terimakasih atas Dukungan Masyarakat

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf dikutip VIVA Bisnis, dikutip Senin 12, Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title