Tagih Utang Pemerintah, Yusuf Hamka hanya Bisa Ngadu ke Tuhan

Kronologi kisruh hutang negara ke Jusuf Hamka, Mahfud MD turun tangan
Sumber :
  • viva.co.id

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Cek ATM Kamu Sekarang,Jadwal Penyaluran PKH Bulan Ini

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf dikutip VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Cepat Cairkan Sekarang, Kamu Mendapatkan Saldo DANA Gratis Dari Pemerintah Sebesar 700.000

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Berikut Syarat Dapatkan Bansos 2024, Yuk Lengkapi Syaratnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title