Tak Dipecat, Bharada E Cuma Diturunkan Pangkat ke Tamtama Yanma Polri
- viva.co.id
VIVA Jabar – Sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin memutuskan untuk memberikan sanksi demosi 1 tahun kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal penurunan pangkat Richard Eliezer.
Demosi 1 Tahun
Hasil dari sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin, terdakwa Bharada Richard Eliezer memutuskan untuk tidak banding. Hadir di ruang sidang lengkap dengan menggunakan seragam polisi, Richard Eliezer ternyata tidak dipecat dari Polri.
Akan tetapi atas perbuatannya tersebut, Richard Eliezer akan tetap mendapatkan sanksi berupa pemindahan jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir Kamis, 23 Februari 2023.
"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," sambungnya.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Angkat Bicara
Mendengar hasil putusan sidang kode etik dengan tidak memecat Richard Eliezer dari Polri atas berbagai pertimbangan, wakil ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengaku harus mengapresiasi hasil sidang KKEP tersebut.
Dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Edwin pun terlihat menyentil hal ini.
"Putusan ini menandakan Polri mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," kata Edwin melalui akun instagram pribadinya @edwinpartogi.