Penyimpangan Ibadah di Ponpes Al-Zaytun, Kemenag: Itu Bukan Ranah Kementerian Agama
- Viva.co.id
"Soal pernyataan kami bahwa di Mahad Al-Zaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," jelasnya.
Sementara mengenai praktik peribadatan yang sempat viral karena menyimpang dari syari'at Islam, Ajam mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan MUI dan Bakor Pakem.
“Soal penilaian praktik peribadatan di Mahad Al-Zaytun yang viral saat ini, itu bukan ranah Kementerian Agama, melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," lanjutnya.
Selain itu, terkait pendanaan di Ponpes Al-Zaytun sudah dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Akan tetapi, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengkomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah," pungkasnya.