Penyimpangan Ibadah di Ponpes Al-Zaytun, Kemenag: Itu Bukan Ranah Kementerian Agama

Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat turun mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam menyampaikan pihaknya menyambangi Pondok Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kurikulum dan Izin Operasional lembaga pendidikan dan Pesantren tersebut.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Selanjutnya di Piala Asia U-23

"Kami ke Mahad (lembaga pendidikan) Al-Zaytun hanya untuk monitoring dan evaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," kata Ajam dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.

Lebih lanjut, Ajam menuturkan bahwa di Ponpes Al-Zaytun tidak ada penyimpangan yang ditemukan. Sebab, dalam proses pembelajaran di Ponpes tersebut masih memakai kurikulum dari pemerintah.

Nobar Semi Final Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di GOR Saparua Kota Bandung Malam Ini!

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," ujarnya.

Menurut dia, yang disebut tidak menyimpang adalah soal kurikulum dan izin operasionalnya saja.

"Soal pernyataan kami bahwa di Mahad Al-Zaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," jelasnya.

Sementara mengenai praktik peribadatan yang sempat viral karena menyimpang dari syari'at Islam, Ajam mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan MUI dan Bakor Pakem.

“Soal penilaian praktik peribadatan di Mahad Al-Zaytun yang viral saat ini, itu bukan ranah Kementerian Agama, melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," lanjutnya.

Selain itu, terkait pendanaan di Ponpes Al-Zaytun sudah dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Akan tetapi, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengkomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah," pungkasnya.