Tolak Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Gunakan Proporsional Terbuka
- viva.co.id
VIVA Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau Judicial Review atas UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
Dengan demikian, melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.
MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak hanya terbatas pada sistem pemilu. Bahkan, menurut Hakim Konstitusi, Saldi Isra setiap sistem pemilu pasti ada kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa harus mengganti sistemnya.
Lebih lanjut, Saldi Isra memaparkan pandangan mahkamah bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Kendati demikian, putusan sistem pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka ini diwarnai perbedaan pandangan atau Dissenting Opinion dari Hakim Konstitusi yaitu Hakim Arief Hidayat. Namun, keputusan akhirnya tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sementara itu, permohonan uji materi yang diterima oleh MK pada 14 November 2022 tersebut diajukan oleh lima orang yang semuanya keberatan dengan sistem pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka. Mereka, menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.