Usai MUI, Ridwan Kamil Pun Bentuk Tim Investigasi Pencarian Data dan Fakta di Ponpes Al-Zaytun

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya beberapa pekan lalu. Ia menyebutkan, MUI sudah membentuk tim investigasi yang terdiri atas pengurus pusat, provinsi, sampai kabupaten untuk bisa mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

“Sekarang tim sedang bekerja, mempersiapkan untuk mulai turun ke lapangan ke Al-Zaytun langsung, sudah dibentuk sub-sub timnya, yang ke lapangan itu ada 9 orang yang nanti langsung menuju ke sasaran ke Al-Zaytun,” kata Prof Utang 

Prof Utang menjelaskan, tim tersebut terdiri atas berbagai komisi di MUI. Mulai dari Komisi Fatwa MUI, Komisi Infokom MUI, lembaga dakwah khusus MUI, dan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman MUI. Kemudian, ada pula tim MUI dari Jawa Barat serta MUI dari Kabupaten Indramayu. 

Kondisi Teras Cihampelas Terbengkalai, Ridwan Kamil Disorot Warga

Meski begitu, Utang tidak membocorkan secara detail kapan kunjungan itu dilaksanakan. Ia hanya meminta masyarakat untuk menyerahkan dan memercayakan hal itu kepada tim yang dibentuk. 

“Itu tim ya, saya tidak bisa terlalu masuk ke tugas-tugas dan rencana-rencana tim yang akan bekerja. Kita jamin semua kegiatan mereka berjalan dengan baik dan menjadi rencana strategi mereka dalam melakukan tugas tim untuk mengkaji dan meneliti di lapangan, termasuk informasi yang mereka perlu gali dari lapangan dan dari banyak pihak tentunya,” ujarnya. 

Hasil Survei: Anne Ratna di Pilkada Purwakarta Tenggelam, Duet Om Zen Melesat

Dia menegaskan bahwa tim tersebut akan secepatnya melakukan kunjungan ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Karena target perampungan dari hasil investigasi yang diberikan oleh Ketua MUI harus rampung dalam waktu selama tiga bulan.  

“Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya.