Mario Dandy Harus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Kata DPR

Video diduga Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • Kolase

VIVA Jabar – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor, dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Pasalnya, kata Habiburokhman, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian.

img_title Heboh, DPR Desak TNI Bongkar Alasan Ferry Irwandi Disebut Ancaman Siber

"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.

Politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat. "Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman.

img_title UU Perlindungan Konsumen Dinilai Usang, DPR Didesak Revisi

Karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.

"Sebagai anggota Komisi III, saya  mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

img_title Kata NasDem Soal Gaji, Tunjangan, Fasilitas Ahmad Sahroni Setelah Dinonaktifkan

Saat ini, Mario Dandy dan temannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.