Mario Dandy Harus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Kata DPR
- Kolase
VIVA Jabar – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor, dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Pasalnya, kata Habiburokhman, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian.
"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat. "Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman.
Karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.
Saat ini, Mario Dandy dan temannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.