Gandeng Ulama, Polri Segera Tetapkan Pelaku Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri terus melakukan tindak lanjut atas laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Jubir FPI Ungkap Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi

Komjen Pol. Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya akan menggandeng sejumlah ulama baik dari unsur MUI maupun kementerian agama serta tokoh agama lainnya dalam mengusut masalah terkait Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tentunya kita akan periksa pelapor. Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentu saksi ahli. Juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), ada Dirjen Bima Islam, tentu yang nanti bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam," kata Komjen Agus kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Kabareskrim juga mengatakan berdasarkan keterangan para saksi tersebut, nanti akan mengarah pada tersangka yang melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini jadi polemik di masyarakat terkait ajaran di pondok pesantren tersebut bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," jelasnya.

Kemenag Sebut Gus Miftah 'Asal Bunyi' soal Penggunaan Speaker di Bulan Ramadan

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title