Soal Kasus Dugaan Pidana Panji Gumilang, Ini Kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Polemik dan kontroversi terkait Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Kasus-kasus penyimpangan dan soal faham keagamaan tak lagi berkutat pada tataran wacana, faham dan paradigma. Kini, kasus tersebut terseret dalam masalah hukum.
Belum lama ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Mabes Polri. Panji Gumilang dilaporkan terkait Dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya yang viral di media sosial.
Sehari kemudian, Sabtu (24/6/2023) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil investigasi Pondok Pesantren Al zaytun ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Termasuk pula dugaan permasalahan administrasi di Ponpes tersebut. Ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Diantaranya tindakan hukum pidana pada individu oleh Bareskrim, tindakan hukum administratif kepada institusinya, dan tindakan preventif.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Kami baru lapor kemarin hari jumat, malam. Dan ini baru Sabtu, Minggu, Senin. Dan saya pikir, tadi melihat dari running teks tvOne bahwa Kapolri sudah meminta untuk menindaklanjuti segera laporan. Artinya dalam beberapa hari ini akan dengan gerakan cepat, Polisi akan segera merespon," kata Ihsan Tanjung dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Senin (26/6/2023)
Dikatakan Ihsan, Indramayu merupakan sentral (pusat) pergerakan bagi Panji Gumilang dan berdekatan dengan DKI serta Lampung. Ketiga wilayah ini, menurut Ihsan, sebagai kekuatan teritorial pergerakan. Dan ini bisa saja membahayakan negara bila dibiarkan berlarut-larut.