Soal Kasus Dugaan Pidana Panji Gumilang, Ini Kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung
- Screenshot berita tvonenews.com
"Kalau seandainya Saudara Panji Gumilang diperiksa dan kemudian tahapan-tahapannya berjalan. Saya pikir kondisi akan cooling down," bebernya
Ihsan berharap, proses penyelidikan bisa berjalan sesegera mungkin. Sebab, bila aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus Panji Gumilang ini bekerja dengan cepat, maka dipastikan riuh, polemik dan isu-isu lain terkait dugaan pidana yang mengarah pada Panji Gumilang ini akan berangsur landai.
"Ketika Panji Gumilang ini diproses, yang dibawahnya ini akan dengan sendirinya menurun, eskalasinya," demikian Ihsan
Laporan Ketum DPP AFPP
Sebelumnya diberitakan jabar.viva.co.id, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jum'at (23/6/2023) malam
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.