Soal Kasus Dugaan Pidana Panji Gumilang, Ini Kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

"Kalau seandainya Saudara Panji Gumilang diperiksa dan kemudian tahapan-tahapannya berjalan. Saya pikir kondisi akan cooling down," bebernya

Jelang Pencoblosan, Oknum Manager Unit PDAM di Indramayu Diduga Sebar Stiker Capres

Ihsan berharap, proses penyelidikan bisa berjalan sesegera mungkin. Sebab, bila aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus Panji Gumilang ini bekerja dengan cepat, maka dipastikan riuh, polemik dan isu-isu lain terkait dugaan pidana yang mengarah pada Panji Gumilang ini akan berangsur landai.

"Ketika Panji Gumilang ini diproses, yang dibawahnya ini akan dengan sendirinya menurun, eskalasinya," demikian Ihsan

Nakhoda Kapal di Indramayu Sukses Transformasi Seni Tarling ke Dunia Digital

Laporan Ketum DPP AFPP

Sebelumnya diberitakan jabar.viva.co.id, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jum'at (23/6/2023) malam

Kisah Tuti Anak Petani Karawang, Berawal dari Waiters Lulusan SMP Kini Jadi Miliarder

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title