JPU Tegur Mario Dandy Karena Pakaian Tak Sesuai Etika Persidangan

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan teguran kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menegurnya lantaran tak pernah mengenakan kemeja berwarna putih hingga celana warna hitam. Kendati demikian, Mario masih mengabaikan permintaan jaksa itu.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Mario Dandy Satriyo masih mengenakan kemeja berkelir navy. Padahal, jaksa sempat meminta Mario untuk mengikuti sidang dengan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

Jaksa memberikan teguran kepada Mario Dandy Satriyo ketika sidang penganiayaan berat berencana David Ozora rampung, pada Selasa 20 Juni 2023 pekan kemarin.

Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," ujar jaksa, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dilansir dari viva.co.id

Mario Dandy pun bahkan sudah mengamini permintaan jaksa untuk mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian kemeja putih.

Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Diketahui, Mario Dandy tak pernah mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam seperti terdakwa lainnya, ketika menjalani sidang perkara di pengadilan. Maka dari itu, Mario ditegur oleh Jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.