Penyidik Bareskrim Polri Cecar Panji Gumilang dengan 26 Pertanyaan, Panji Akui Kebenaran Video

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," katanya. 

Selebgram Asal Makassar Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Perannya

Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung 

Tidak Memenuhi Panggilan, Bareskrim Kembali Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Judi Online Hari Ini

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. 

Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Polri Usut Kasus Impor Emas Mencurigakan Rp 189 Triliun

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan dan itu telah viral di media massa. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com
Halaman Selanjutnya
img_title