Sat Narkoba Polresta Bandung Bongkar Home Industri Peracik Miras Impor Oplosan

Sat Narkoba Polresta Bandung Bongkar Home Industri Miras
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Soreang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus dua tersangka berinisial F (50) dan S (41), karena terbukti meracik dan memperjualbelikan minuman impor oplosan

Kericuhan Usai Pertandingan Persib Vs Persija, Ini Tindakan Pihak Kepolisian

Hasil penyelidikan petugas, terungkap bahwa tersangka F merupakan pemodal untuk S meracik miras impor oplosan tersebut.

"Kita menyita ratusan botol miras impor tapi isinya palsu, dicampur antara air mineral dengan alkohol dengan perasa dan sprite," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konprensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (28/02/2023).

Keterangan Polisi Soal Kericuhan Usai Pertandingan Persib Vs Persija: Aman!

"Miras hasil oplosan kemudian dimasukan kedalam botol yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai minuman keras dengan merk-merk impor ini," terang Kusworo sambil memperlihatkan ratusan botol miras impor oplosan tersebut.

Setelah diracik, para pelaku kemudian menjualnya secara online di facebook dan penjualan langsung di rumah. Pelaku sendiri sudah melakukan aktivitasnya selama 8 bulan.

Terbongkar! Ini Hal yang Memicu Kericuhan Usai Pertandingan Persib Vs Persija

" Per botolnya dijual dengan harga 100 hingga 250 ribu rupiah, sedangkan minuman-minuman ini kalau yang asli bisa jutaan rupiah," tandas Kusworo.

Penjualan online miras impor oplosan itu ternyata tidak hanya di kawasan Bandung saja, tapi juga ke Jakarta dan ke luar Jawa seperti Kupang dan Sumatera.

Dengan ditangkapnya pelaku pemodal dan peracik miras impor oplosan itu, diharapkan akan mengurangi aksi kejahatan di Kabupaten Bandung.

"Banyak sekali aktivitas kejahatan, baik itu pencabulan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan yang diawali dengan minum minuman keras. Semoga dengan kita memberantas obat keras dan minuman keras ini bisa menekan kejahatan-kejahatan lainnya di Kabupaten Bandung," tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.