Kubu David geram Terhadap Mario Dandy, Dengan Menyematkan Istilah Maling Teriak Maling

kuasa hukum david ozora
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kini sudah memasuki penetapan tersangka, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).

Desakan Bobotoh: Persib Harus Bertanggung Jawab atas Insiden Kekerasan

Kemudian kubu David Ozora pun angkat bicara soal penetapan tersangka itu. Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa Mario Dandy sempat menyebutkan bahwa David Ozora yang melakukan pelecehan terhadap anak AG.

Lantas, Melissa pun memberikan perumpamaan kepada Mario yakni 'Maling Teriak Maling'.

Sebulan Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

"Mario dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena D melecehkan dan mencabuli (AG)," ujar Melissa kepada wartawan pada Selasa 4 Juli 2023.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tegasnya.

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Almarhum M Idham Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Kemudian, Melissa pun berharap Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus pencabulan terhadap anak itu. Pun, proses hukum tak memberi celah untuk Mario.

"Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," tuturnya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).

Halaman Selanjutnya
img_title