Beda Antara Panji Gumilang dengan KH. Cholil Tentang "Tabayyun"

Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Klarifikasi atau biasa juga disebut dengan 'Tabayyun' merupakan proses awal dalam mencari sebuah kebenaran. Tak serta merta individu, lembaga, institusi penegak hukum hingga pemegang kuasa negara sekalipun menjustifikasi pihak lain, tanpa didahului dengan proses klarifikasi.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI

Pun demikian, dalam perdebatan sengit dan kontroversi antara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dengan MUI. Kedua belah pihak saling berbeda pandangan dalam hal 'tabayyun/klarifikasi'.

Melansir VIVA, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lancang lantaran memvonisnya sesat tanpa melakukan tabayyun terlebih dahulu.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Panji Gumilang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Panji menilai hal itu tidak sesuai dengan akhlak umat Muslim yang seharusnya mengedepankan tabayyun atau meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

“Majelis Ulama telah memvonis sebelum tabayyun. Setelah divonis baru akan tabayyun. Ini hal yang keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Muslim,” ungkap Panji Gumilang dalam kanal YouTube Al-Zaytun Official, dilansir dari viva.co.id

Secara tegas Panji Gumilang mengatakan kalau dirinya menolak MUI untuk ikut campur dalam kasus yang tengah menjeratnya. Hal ini karena Panji geram dengan MUI lantaran memberi fatwa sebelum ber-tabayyun.

Halaman Selanjutnya
img_title