Wasekjen PA 212 Sebut Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang Sudah Melebihi Ahok

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVa Jabar – Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah melebihi kasus yang sebelumnya dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

“Saya melihat kesalahan-kesalahan yang ada di Panji Gumilang ini udah lebih daripada Ahok, lebih daripada Viktor Laiskodat, udah lebih dari Sukmawati, lebih daripada Ade Armando dan Denny Siregar,” ujar Novel dalam program Catatan Demokrasi tvOne, seperti dilihat Jumat, 7 Juli 2023.

Novel mengatakan sejumlah nama yang disebutkan di atas, seluruhnya pernah dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Tapi, nama-nama tersebut dilaporkan tidak lebih dari satu tuduhan. Beda halnya dengan Panji Gumilang.

5 Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Hercules, Nomor 3 Mantan Gubernur Jakarta

“Mereka semua kita laporin satu kejadiannya, ini (Panji Gumilang) dahsyat diborongin semuanya. Maka, kita meminta, berdasarkan negara hukum dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, gak boleh itu (agama) dinistakan, gak boleh ketuhanan yang maha esa ini dihinakan,” kata Novel.

Dalam polemik Al Zaytun, PA 212 mencatat sedikitnya ada 16 poin pernyataan Panji Gumilang yang dianggap masuk dalam dugaan penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Novel lantas menyebutkan beberapa poin yang dimaksud yakni, pernyataan Panji Gumilang yang beranggapan bahwa Alquran adalah karangan Nabi Muhammad, kemudian mencampur shaf salat antara laki-laki dan perempuan.

“Lalu, mengajarkan tata cara azan yang tidak sesuai petunjuk nabi, kemudian mengajarkan nyanyian salam Yahudi dalam Islam, mencampur Muslim dan non-Muslim dalam shaf salat berjamaah,” papar Novel.

Halaman Selanjutnya
img_title