Agar Tak Terlacak, Andhi Pramono Tampung Uang Gratifikasi di Rekening Mertua

kepala bea cukai maskassar
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, memiliki siasat khusus untuk menampung uang hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan rekening milik mertuanya.

Cegah Praktik Korupsi, KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perzinan Daerah

Alex menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers penahanan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jumat, 7 Juli 2023.

Kasus Mobil Mewah di Pemkab Purwakarta, APHRI Tanya Kejelasan dari Kejari

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya," sambungnya.

Secara keseluruhan, Alex menyebut Andhi Pramono diduga menerima uang hasil gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Kendati begitu, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut uang yang diterima Andhi sampai saat ini.

Soal Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK, Gerindra Tak Intervensi Proses Hukum

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Alex menjelaskan, rekening ibu mertuanya itu digunakan Andhi Pramono untuk menampung hasil uang gratifikasi itu. Belum diketahui secara pasti berapa total uang yang ditampung Andhi melalui rekening ibu mertuanya itu.

Halaman Selanjutnya
img_title