KPK Surati Kapolri Terkait Pelaporan LHKPN Wakapolri Komjen Agus Baru 3 Kali
- Screenshot berita VivaNews
Pelaporan LHKPN itu terhenti saat Agus menjabat Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareskrim Polri di tahun 2021.
"Meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Andrianto hanya tiga kali melaporkan LHKPN. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, diatur setiap pejabat tinggi Polri wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.
Atas hal tersebut, ICW dan YLBHI menduga jenderal bintang tiga itu sedang menyembunyikan kekayaan dan sumber penghasilannya. Terlebih, sosok Agus sempat disorot karena diduga menerima aliran uang dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat Ismail Bolong.
"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, istrinya juga disebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara," jelas keterangan yang disampaikan ICW dan YLBHI.