Perkuat Unsur Pidana Panji Gumilang, Bareskrim Polri Uji Barbuk ke Puslabfor

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir. Terbaru, Bareskrim Polri mengirim sejumlah barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diuji lebih lanjut.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Melansir VIVA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti terkait kasus Panji Gumilang itu didapat selama proses penyelidikan hingga penyidikan. 

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023) kemarin

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ramadhan menyebut, terdapat sejumlah barang bukti yang bakal diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. 

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Bongkar Cerita Lama, Ahok Ngaku Dipenjara Agar Jokowi Menang di Pilpres 2019

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Halaman Selanjutnya
img_title