Akhirnya, Inpektorat Jabar Selesaikan Aduan Kasus Pungli PPDB
- Istimewa
"Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegas Eni.
Eni memaparkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023, Inspektorat Daerah melakukan berbagai upaya, mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah; Membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Disamping itu, pihaknya menyampaikan bahwa kanal pengaduan harus semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pihak internal sekolah yang mengetahui secara jelas praktik tidak terpuji dalam penyelenggaraan PPDB, karena pengaduan melalui whistle blowing system tentunya akan sangat efektif sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli.
"Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi," tuturnya.