6 Terdakwa Pengeroyokan Terhadap Pemuda Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 3,5 - 7 Tahun Penjara

6 terdakwa pengeroyokan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

  Namun, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda. Terdakwa Johan dan Firmansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Dani, Zulkarnaen dan Rosyid masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Hukuman paling berat harus dijalani Aldi, yakni 7 tahun penjara.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aldi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jenny ketika membacakan vonis.  Vonis keenam terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

JPU menuntut Johan dan Firmansyah 5 tahun penjara. Dani, Zulkarnaen dan Rosyid dituntut 6,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Aldi dituntut 7 tahun penjara. Merespons vonis tersebut, JPU maupun keenam terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu 7 haru kepada kedua pihak untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Tamara Gak Nyangka, Dante Tewas di Tangan Pacar Sendiri

"Pikir-pikir yang mulia," cetus keenam terdakwa. Kasus pengeroyokan di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu, 25 Desamber 2022 sekitar pukul 23.45 WIB ini juga melibatkan 3 pelaku anak. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya.

RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari. Perbuatan 9 pelaku menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18), warga Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto. Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Tamara Ungkap Sifat Buruk Sang Pacar, Pelaku Pembunuhan Dante di Kolam Renang

Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto hanya luka lecet. Pengeroyokan tersebut dipicu masalah antara kelompok korban dengan Zulkarnaen atau Juned (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketika itu di dekat SPBU Desa Ngrame, Pungging, Zulkarnaen merampas kalung milik teman Fatarulloh. Mendengar kabar tersebut, Fatarulloh pun memburu Zulkarnaen. Ia mengajak 3 temannya untuk menghajar Zulkarnaen. Yaitu Patma, serta Joko dan Kris, warga Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Halaman Selanjutnya
img_title