Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Masih proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 12 Juli 2023, dilansir dari VIVA
Pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," kata dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.
Dia juga membenarkan ketika dikonfirmasi soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah.
“Triliunan (rupiah),” ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan bakal mendalami dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.
Bareskrim bahkan membentuk timsus untuk menangani kasus tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan, pengusutan ihwal rekening merupakan bagian dari Bareskrim Polri.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk," kata Irjen Sandi kepada awak media, Sabtu, 8 Juli 2023.
Sandi mengatakan, tim tersebut nantinya akan bertugas sesuai tugasnya masing-masing. Ada pula tim yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain.
"Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujarnya.
Lebih jauh, Sandi menuturkan, kepolisian juga akan mencari saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal sengkarut kasus ponpes tersebut.
“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Bareskrim Polri juga tengah mempelajari kasus dugaan 'Penistaan Agama' yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan.
"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023)) kemarin dilansir dari VIVA.
Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan.
Ramadhan baru menyebutkan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa Saksi Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.
"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujarnya.
"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," imbuh Ramadhan.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor.
Selanjutnya, masih kata Ramadhan, terkait gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil uji dan penelitian barang bukti (Barbuk) yang kini sedang didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri
"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Pertama, dia dilaporkan oleh Ketum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama
Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama
Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga resmi statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak terduga.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari, lalu.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," pungkasnya