Teddy Minahasa Bantah Pandangan Saksi Ahli Digital Forensik yang Dihadirkan JPU

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

JabarJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli difital forensik dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam persidangan perkara peredaran narkoba itu, Teddy dengan tegas membantah pandangan ahli.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Kemudian, saksi ahli bernama Rujit Kuswinoto tersebut menampilkan isi chat WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolre Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.

Rujit memperlihatkan soft copy berisi pemeriksaan digital forensik yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti termasuk phonsell dan sim card para terdakwa.

Blak-blakan, Jaksa Sebut Saksi Ahli Jessica Prof. Beng Beng Ong Dideportasi dari Indonesia

"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," ujar saksi ahli, dikutip dari VIVA pada Jum'at, 3 Maret 2023.

Kemudian, Majlis Hakim meminta saksi untuk menjelaskan lebih detail terkait percakapan WhatsApp antara para terdakwa. Saksi Ahli pun menjelaskan adanya percakapan antara Teddy dengan Dody yang membahas tawas tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.

Berkas Laporan Sutradara Film Porno Lokal Telah Diterima oleh Jaksa, "Masih Dalam Penelitian"

"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh, Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari," ujar saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan.

Atas pandangan Saksi Ahli tersebut, Teddy membantah memberi perintah kepada Doddy untuk mengganti sabu dengan Trawas. Dimana Seperti yang diketahui bahwa Trawas merupakan nama salah satu Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?," ujar Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Kemudian Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan selanjutnya Linda memberikan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto. Sabu tersebut nanti dijual kepada bandar narkoba di kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.