Pemilu 2024, Ponpes Al Zaytun Ajukan 3 Lokasi TPS Khusus

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Pondok Pesantren atau Ma’had Al-Zaytun, yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ponpes Al Zaytun mengajukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan Ponpes Al Zaytun untuk pemilu 2024 mendatang.

Pemilu Usai, Anies Baswedan akan Lakukan Ini

Dari pengajuan awal yang diajukan oleh pihak Ponpes Al Zaytun, KPU RI telah menyetujui 3 TPS khusus yang akan berdiri di Ponpes Al Zaytun. TPS khusus tersebut nantinya akan digunakan oleh para pegawai yang bekerja di Ponpes Al Zaytun.

Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, tercatat ada 815 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di tiga TPS khusus di Al Zaytun.

Ruhimat-Agus Masykur Jilid 2? PKS Subang Usulkan 3 Nama Bakal Calon Bupati ke DPP

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan, di Kabupaten Indramayu terdapat dua lokasi TPS khusus, yakni di Lapas dan di Al Zaytun. DPT yang diajukan oleh pihak Al Zaytun berjumlah 825 pemilih, namun setelah diverifikasi hanya 815 pemilih.

"Jadi di Kabupaten Indramayu ada dua lokasi TPS khusus, yaitu di lapas dan di Al Zaytun, lapas memiliki tiga TPS dan Al Zaytun memiliki tiga TPS. Di Al Zaytun itu semula yang didaftarkan ada 825 pemilih, kemudian Bawaslu melakukan verifikasi faktual kepada KPU atas pemilih tersebut, dari yang diajukan Al Zaytun hanya 815 pemilih yang sudah terverifikasi. Dari 815 itu terdiri dari karyawan, guru dan penghuni yang ada di Al Zaytun, kita tidak memverifikasi ini karyawan atau bukan, yang penting memiliki syarat memilih,"ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Kamis, 13 Juli 2023.

Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres, KDM: Kemajuan Bangsa Diraih Dengan Kerja Keras dan Persatuan

Diketahui, pengajuan TPS khusus di Al Zaytun baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya, para pekerja, guru maupun santri Al Zaytun memilih di TPS yang berada di Desa. Sementara itu, Nurhadi menegaskan, keputusan diadakannya TPS khusus, sesuai keputusan dari KPU RI.

"Pengajuan TPS di Al Zaytun ini baru di pemilu sekarang ini, sebelumnya masyarakat di Al Zaytun itu memilih di TPS yang ada di wilayah Desa. Untuk mengajukan TPS khusus itu diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title