54 Advokat Peradi SAI Ucap Sumpah di PT DKI

Advokat Peradi SAI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Sebanyak 54 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (13/7/2023). Mereka pun siap menjaga marwah profesi advokat.

Dedi Mulyadi dan Peradi Kembali Temui Terpidana Kasus Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru

Dipimpin Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Heru Pramono, dengan penuh semangat mereka mengucapkan sumpah dan janji sebagai advokat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Heru Pramono mengatakan, setelah disumpah para advokat tersebut telah resmi beracara untuk memberikan jasa hukum.

Update Kasus Vina: Keluarga Terpidana Curhat ke KDM, Tak Bisa temui Sudirman Sejak 8 Tahun Dipenjara

"Sumpah dan janji yang telah diucapkan para advokat pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan kepada kami yang menyaksikan di ruangan ini saja, sehingga diharapkan sumpah yang telah diucapkan harus menjadi pengingat untuk menjalankan tugas dan pengabdian," pesan Heru Pramono didampingi Hakim Tinggi Iersyaf dan Singgih Budi Prakoso.

Hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini juga menyampaikan para advokat langsung memperoleh berita acara sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing.

Hindari Isu Kesukuan di Muscab Peradi Bale Bandung, Advokat Rian: Perlu Jiwa Kebangsaan

"Ini adalah salah satu bentuk layanan kami, kalau bisa cepat kenapa harus lama," ujarnya.

Sebelum prosesi pengucapan sumpah, para advokat juga mendapatkan paparan terkait e-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik). Inovasi dari Mahkamah Agung (MA) merespons perkembangan teknologi, layanan bagi para pihak berperkara yang dilakukan secara online.

Halaman Selanjutnya
img_title