Sekretaris MA Terjerat Kasus Korupsi, Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang bernama Hasbi Hasan telah ditahan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dituduh menerima uang sejumlah Rp 3 miliar.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan bahwa Hasbi Hasan adalah salah satu dari yang sepakat dan menyetujui untuk mengawal kasasi dalam kasus Heryanto Tanaka atau HT.
Kesepakatan itu terjadi ketika Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan telepon.
"Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Sebelum itu, Dadan Tri dan juga Heryanto Tanaka memang sudah ada kesepakatan untuk mengawal perkara kasasi. Kendati, dalam kesepakatan itu ada pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Kemudian, Heryanto bersama dengan kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera atau TYP sepakat. Maka terjadilah pengurusan kasasi itu.
Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.