Sekretaris MA Terjerat Kasus Korupsi, Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah
- screenshot berita viva news
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.
Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri.
Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," tutur Firli.
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.