JPU Hadirkan Eks Kepala BNN di Sidang Teddy Minahasa
- tvonenews.com
Kemudian, majlis hakim bertanya kepada saksi perihal barang bukti hasil pengungkapan, apakah tidak boleh untuk pengungkapan sebelumnya.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?,” tanya majelis Hakim kepada saksi.
"Sangat betul, Yang Mulia," jawab saksi.
Majelis Hakim kemudian bertanya soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.
"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?,” tanya majelis Hakim.
Ahli kemudian menjawab bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.
"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ujarnya.