Kasus Panji Gumilang Terus Bergulir, 30 Saksi Telah Diperiksa Penyidik Polri

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, selaku Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.

Isi Surat Larangan Nobar Piala Asia U-23 MNC Group, Ada Ancaman Pidananya

“Sampai dengan saat ini, telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang di-BAP,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 24 Juli 2023.

Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli. Di antaranya, kata dia, saksi ahli tersebut sebanyak 5 orang ahli pidana, 8 orang ahli agama, 2 orang ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023. Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami memanggil atau mengundang dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan," kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

Selanjutnya, kata dia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga, lanjut Djuhandani, penyidik menaikkan kasus tersebut tahap penyidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title