Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Komnas HAM Tegaskan Prinsip Hukum Harus Tegak

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor, memantik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihaknya mengingatkan prinsip hukum harus ditegakkan dalam penanganan kasus kekerasan oleh Mario Dandy Satriyo itu.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM mengungkapkan siapapun pelaku penganiayaan prinsip hukum harus ditegakkan.

"Dalam pandangan HAM, apabila ada warga, masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Atnike kepada wartawan, dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Meski begitu, Atnike menyebut penegakan hukum juga harus diterapkan sesuai peraturan perundangan-undangan. Misalnya terhadap korban di bawah umur tetap mendapatkan perlindungan privasi.

Lebih lanjut, Atnike menambahkan bahwa mereka tetap harus mendapat perlindungan sebagai seorang anak. Termasuk nanti jika terbukti pelaku merupakan seorang perempuan di bawah umur.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

"Kemudian dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum, perlu diperhatikan prinsip perlindungan terhadap perempuan di mana kekerasan terhadap permintaan itu, framing terhadap perempuan di media, perlu ada prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan foto karena itu termasuk anak di bawah umur," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya tetap mengingatkan bahwa memerangi kekerasan bukan berarti para pelaku diperlakukan tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Apalagi menyangkut anak.

Halaman Selanjutnya
img_title