Putusan Banding Atas Vonis Mati Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Terdakwa hukuman mati Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding atas vonis mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan Tinggi (PT) tengah memperoses berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ternyata Ferdy Sambo Hidup Mewah di Lapas Salemba, Alvin Lim Bongkar Semua

Binsar Pamopo Pakpahan selaku Humas Pengadilan Tinggi mengatakan putusan banding tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Heboh! Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memutuskan putusan banding yang diajukan tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Binsar menyebutkan, saat ini berkas perkara banding para terdakwa masih diteliti lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica

"Perkara pidana banding atas nama pra terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima, sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujarnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa 4 terdakwa yang telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat humas pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Menurutnya, ada 4 dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengajukan banding, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Februari 2023 yang lalu.

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.

"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.