Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Resmi Dipecat Kemenkeu

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN

Awan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. 

Begini Kata Pj Bupati Purwakarta Soal ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu di antaranya karena Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, prilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan. 

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan ases kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya. 

Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Naik Penyidikan

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title